Pemborong Lift GCC Dideadline 60 Hari. BPK RI Ingatkan Dinas PUTR Agar Lebih Cermat

- 15 Mei 2023, 22:24 WIB
Gedung Creative Center (GCC) Dadaha Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.*/kabar-priangan.com/Istimewa
Gedung Creative Center (GCC) Dadaha Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan agar lift bekas yang dipasang di Gedung Creative Center (GCC) Kota Tasikmalaya segera diganti dengan yang baru.

<iframe>
<!--
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"
crossorigin="anonymous"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:inline-block;width:320px;height:100px"
data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"
data-ad-slot="9075698603"</ins>
<script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script>
-->
</iframe>

Pihak rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diberi waktu 60 hari untuk mengganti lift bekas tersebut dengan yang baru.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya diperintahkan untuk segera memproses ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan proyek tahun anggaran 2022 itu paling lama 60 hari.

Baca Juga: Puluhan Massa Geruduk Kantor PUTR Tasikmalaya, Tuntut Pertanggungjawaban Pasang Lift Bekas di GCC Dadaha

“Betul direkomendasikan (BPK) untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi dan itu diberikan waktu selama 60 hari," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, H. Asep Goparulloh kepada wartawan, Senin  (15/5/2023).

Jika tidak dilakukan penggantian sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, lanjut Asep, maka pihak rekanan harus melakukan penyetoran penggantian uang ke kas daerah. 

Menurutnya, dua opsi rekomendasi BPK itu berlaku kepada penyedia jasa pengadaan lift oleh PT LAS di GCC dengan pagu anggaran Rp 720 juta.

Baca Juga: 9 Fakta Menarik Salma Salsabil Calon Juara Indonesian Idol XII 2023, Pelantun 'Merindukanmu' yang Trending

"Penggantian lift itu juga diwajibkan kepada rekanan agar sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) LPSE Kota Tasikmalaya sebelumnya," katanya. 

Selain itu lanjut Asep, BPK juga meminta agar dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) lebih cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan dan kontrak yang menjadi tanggungjawabnya.

Termasuk memerintahkan PPTK lebih cermat mengawasi teknis pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga: HUT ke-24 Harian Umum Kabar Priangan: Alhamdulillah, Terima Kasih kepada Semuanya

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengekspos adanya temuan pemasangan lift bekas oleh pemborong pada pembangunan Gedung Creative Center (GCC) Kota Tasikmalaya anggaran Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Pembangunan yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu dikerjakan oleh rekanan melalui proses pemenang lelang tahun lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya.

Bahkan, hasil temuan itu disampaikan oleh BPK di dalam forum yang dihadiri sejumlah pejabat daerah di wilayah Priangan Timur.*

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x