Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Garut, 27 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan

- 16 Mei 2023, 19:31 WIB
Anggota kepolisian memperlihatkan deretan sepeda motor hasil curian para anggota sindikat curanmor yang berhasil diamankan beserta lima pelaku.
Anggota kepolisian memperlihatkan deretan sepeda motor hasil curian para anggota sindikat curanmor yang berhasil diamankan beserta lima pelaku. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Modus operandi yang mereka lakukan, tambahnya, mencuri sepeda motor yang tengah diparkir. Sebelumnya mereka telah melakukan pemantauan situasi sebelum melaksanakan aksinya. 

Baca Juga: Polda Jabar Kunjungi Para Pengrajin Senapan Angin di Jatinangor Sumedang

Lebih jauh Yopi menerangkan, sepeda motor hasil curian mereka kemudian dijual melalui akun Facebook dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Sistem pembayarannya pun dilakukan dengan cara COD atau bayar di tempat ketika penjual dan pembeli bertemu. 

Atas apa yang telah diperbuatnya, para pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai dengan peranya. 

Tiga orang yang berperan sebagai pemetik dijerat pasal 363 KUHP sedangkan dua orang penadah 0dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x