Soal Mahasiswa STMIK Tasikmalaya yang Tidak Bisa Lanjut Kuliah, Ini Kata Dede Muharam!

- 6 Juni 2023, 08:15 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H Dede Muhamad Muharam tengah melakukan rapat paripurna.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H Dede Muhamad Muharam tengah melakukan rapat paripurna. /Dokpri

KABAR PRIANGAN - Pasca pencabutan izin operasional kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya, belum menemukan hasil.

Beberapa kali mahasiswa menggelar audiensi menuntut janji dan pertanggungjawaban Yayasan Visa Kinasya. Namun, sampai saat ini belum satu pun dipenuhi.

Kampus STMIK Tasikmalaya dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek, pada 11 Maret 2023 lalu, karena melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Tiga Bulan Menanti Pertanggung Jawaban, BEM STMIK Tasikmalaya Audiensi LLDikti IV Bandung

Tak tanggung-tanggung, pihak Kemendikbud Ristek menemukan temuan 40 pelanggaran, salah satunya adalah dugaan jual beli ijazah.

Sekretaris BEM STMIK Tasikmalaya, Ayuni Dita Herliani menjelaskan, bahwa dirinya bersama mahasiswa lain merasa ditelantarkan oleh pihak yayasan.

Ayuni juga mengatakan, mahasiswa melakukan pindah secara mandiri untuk melanjutkan proses perkuliahan.

Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Sejumlah Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Tak Bisa Lanjutkan Perkuliahan

"Kemarin (30 Mei 2023), hasil verifikasi dan validasi di LLDikti IV Bandung bahwa 501 mahasiswa terkonfirmasi benar mengikuti perkuliahan. Sisanya ada yang perlu diperbaiki karena datanya tidak sesuai," kata Ayuni kepada Kabar Priangan.

Sekretaris BEM STMIK Tasikmalaya, Ayuni Dita Herliani saat audiensi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya/
Sekretaris BEM STMIK Tasikmalaya, Ayuni Dita Herliani saat audiensi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya/ Dokpri.

Menurut salah seorang warga sekitar, Hendri Nur Cahya mengatakan, bahwa dugaan kelas jauh dan jual beli ijazah sudah lama tercium di kampus 'Pelopor Sarjana Komputer Se-Priangan Timur' itu.

"Ditutupnya STMIK Tasikmalaya merupakan bentuk keniscayaan sanksi sosial atas kesalahan yang lama dilakukan oleh pihak yayasan," kata Hendri saat diwawancara Kabar Priangan.

Baca Juga: 10 Cara Mencari Siaran TV Digital Set Top Box Secara Manual

"Ketua Yayasan Pak Restu harus tanggung jawab penuh atas kejadian ini, salah satunya ganti rugi. Laporkan saja ke polisi kalau perlu," tambahnya.

Dimintai tanggapan soal mahasiswa yang tidak bisa lanjut kuliah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya H Dede Muhamad Muharam akan melihat dulu informasi setelah audiensi ke Kemendikbud.

"Kita lihat aja setelah audiensi mahasiswa bersama Kemendikbud, hari Rabu (7/5/2023) nanti. Pertemuan itu kan kami yang fasilitasi," kata H Dede Muharam.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Rumah Makan Sunda di Bandung yang Enak dan Murah, Cocok Sambil Hunting Tempat Wisata

Politisi asal PKS ini, bahkan menyebut salah satu pihak yang mesti bertanggung jawab.

"Sampai saat ini kan Yayasan Visa Kinasya belum bertanggung jawab. Harusnya Ketua Yayasan Restu Adi Wiyono bertanggung jawab atas kerugian mahasiswa yang pernah disampaikan saat audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya" sebutnya.

Maka itu, Dede Muharam mengatakan akan bersedia membantu persoalan yang dialami oleh Mahasiswa STMIK Tasikmalaya hingga selesai.

Baca Juga: Sebulan Diperbaiki, Tiang Pembatas Jalan 'Malioboro HZ' Tasikmalaya Rusak Lagi!!

Hingga saat ini wartawan Kabar Priangan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Yayasan Visa Kinasya.

Wartawan telah menghubungi Eks Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra dan Ketua yayasan baru Susilo melalui Whatsapp. Namun, keduanya tidak memberikan jawaban.***

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x