"Beberapa waktu lalu saya telah menerima informasi tersebut dan saat itu juga langsung saya klarifikasi. Saya rasa hal itu tidak mungkin jika melihat yang bersangkutan tiap harinya ada di kantor," komentar Anas.
Baca Juga: Korban Berisiko Jadi Pelaku, KPAID Minta Korban Pelecehan Seksual Anak di Garut Harus Didata
Selain itu Anas juga menyatakan jika staf berinisial AH bukanlah Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Cilawu tapi hanya staf di bagian pelayanan. Sepengetahuannya, selama ini AH jarang sekali ke luar kantor sehingga Kecil kemungkinan untuk berbuat sebagaimana yang ditudingkan oleh peserta seleksi perangkat desa.
Anas mengungkapkan, di wilayah Kecamatan Cilawu terdapat 18 desa. Sesuai Perbup 48 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengangkatannya harus dilaksanakan melalui seleksi.
Tanggapan serupa juga dilontarkan Sekretaris DPMD Garut, Erwin. Menurutnya, dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa, sama sekali tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun terhadap para peserta.
Baca Juga: Bupati Garut ajak Masyarakat Waspadai Perubahan Musim, Rentan Timbulkan Penyakit
"Memang benar ada seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cilawu. Namun saya pastikan tidak ada pungutan uang apa pun, untuk apa?," ujar Erwin.
Di sisi lain Erwin tak menyangkal ada seorang staf DPMD berinisial E sebagaimana dikatakan Nara sumber. Namun menurutnya, kepanitiaan yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa lebih dominan dari pihak desa itu sendiri.***