Berusia 70 Tahun, Daftar Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut 

- 9 Juni 2023, 18:26 WIB
Kegiatan Bawaslu Garut. Berbagai kalangan ramai-ramai mendaftarkan diri menjadi Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.
Kegiatan Bawaslu Garut. Berbagai kalangan ramai-ramai mendaftarkan diri menjadi Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Puluhan warga yang berasal dari berbagai kalangan ramai-ramai mendaftarkan diri menjadi Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut periode lanjutan, setelah Komisioner Bawaslu lama akan berakhir masa jabatannya Oktober 2023 mendatang.

Ketua Timsel calon Komisioner Bawaslu wilayah IV Jawa Barat, Asep Permadi Gumelar menyampaikan, hingga batas akhir pendaftaran Rabu, 7 Juni 2023 tengah malam jumlah pendaftar calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut sebanyak 76 orang. 

"Dan jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di Jawa Barat. Bahkan terdapat seorang pendaftar yang usianya hampir mencapai 70 tahun," kata Asep Permadi Gumelar di Resto Cibiuk, Kamis, 8 Juni 2023 malam.

Baca Juga: GGW Desak APH Tindaklanjuti Laporan Pungli Panitia Seleksi Perekrutan Aparat Desa di Cilawu Garut

Ia menuturkan, meski pendaftaran sudah ditutup. Namun bagi pendaftar yang masih belum lengkap persyaratannya masih memiliki waktu 2 hari lagi untuk melengkapinya. Artinya mereka bisa mengajukan berkas susulan.

Menurut Asep, batas minimal pendaftar itu sebanyak 40 orang. Artinya kalau ada daerah, kabupaten/kota yang belum memenuhi batas pendaftar tersebut ada kemungkinan diperpanjang, sebab Kota Banjar baru ada 17 pendaftar dan Kabupaten Pangandaran 14 pendaftar.

"Jadi nanti akan ada pleno apakah pendaftaran akan diperpanjang atau tidak.Dan untuk perpanjangan pendaftaran akan dilaksanakan selama 2 hari dan keterwakilan perempuan harus 30 persen," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Grebek Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal di Garut, 14 Orang Diamankan

Selanjutnya, kata Asep, proses lanjutan setelah pendaftaran ditutup akan dilanjutkan dengan tahapan tes sistem CAT (Computer Assisted Test) pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 dilanjutkan dengan psikotes dan tes kesehatan, serta pemberkasan lanjutan.

Menurut Asep, setelah melalui proses tes ini dari seluruh pendaftar akan diambil 40 terbaik, selanjutnya diambil 20 terbaik dan kemudian dari 20 diambil 10 terbaik.

"Nah dari 10 peserta atau yang terbaik ini untuk diserahkan ke Timsel Provinsi untuk ditentukan yang terbaik sesuai kebutuhan Bawaslu masing-masing daerah," katanya.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Resmikan Maung Cold Storage untuk Nelayan di Pesisir Selatan Garut

Asep menyebutkan, untuk penilaian seluruh tahapan tes tersebut selanjutnya menjadi wewenang Timsel pusat.

"Artinya, kami timsel lokal itu hanya menjalankan dari berbagai tahapan, kami hanya di bagian wawancara yang dianggap beratnya begitu. Karena setiap Timsel kebagian mewawancara semua pendaftar," kata Asep, yang juga merupakan dosen Universitas Garut tersebut.

Dikatakannya, bahwa syarat bagi calon Komisioner Bawaslu tersebut memang tidak harus sarjana, yang ada hanya usia minimal 37 tahun.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x