Terbukti Positif dan Miliki Narkoba, 21 Preman di Garut Jalani Proses Hukum

- 15 Juni 2023, 20:10 WIB
Satu dari 81 preman yang berhasil dirazia jajaran Polres Garut langsung digelandang ke ruangan Satreskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kepemilikan senjata tajam.
Satu dari 81 preman yang berhasil dirazia jajaran Polres Garut langsung digelandang ke ruangan Satreskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kepemilikan senjata tajam. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 21 orang preman saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Garut. Dari hasil tes urine yang dilakukan, mereka dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkoba dan ada juga yang memiliki ribuan butir obat-obatan terlarang. 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan, dari 81 preman yang diamankan Rabu,14 Juni 2023. semuanya kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, 21 di antaranya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penanganan lanjutan berupa proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kemudian dari 21 orang yang hasil tes urinenya positif, ada dua orang yang diketahui memiliki ribuan butir obat-obatan terlarang. Mereka diduga sebagai pengedar dan saat ini masih kita lakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka," kata Rio, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal Marak, Pemkab Garut Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Lakukan Penertiban

Ia menyebutkan, preman yang diduga sebagai pengedar narkoba itu satu di antaranya yang terjaring membawa senjata tajam jenis samurai saat operasi preman dilaksanakan kemarin. Hasil tes urine-nya pun menyatakan dirinya terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Namun tuturnya, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, yang ditemukan petugas ternyata obat-obatan terlarang dengan jumlah cukup banyak. Jika ditotalkan dengan terduga pengedar yang satunya lagi, jumlah obat-obatan yang berhasil diamankan mencapai 2 ribuan lebih.

Sementara untuk yang 19 preman lainnya yang juga positif mengonsumsi narkoba, diungkapkan Rio, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun demikian mereka tetap menjalani proses hukum melalui program rehabilitasi. 

Baca Juga: Tabuh Genderang Perang, Polres Garut Amankan 81 Preman

"Sedangkan si preman yang membawa senjata tajam dan terbukti mengonsumsi sabu-sabu juga memiliki ribuan obat-obatan terlarang, kita jerat pasal berlapis. Selain Undang-undang psikotropika, ia juga dijerat Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam," ucapnya. 

Rio juga menyampaikan, 60 preman lainnya yang sebelumnya juga diamankan, darin hasil tes urine dinyatakan negatif. Namun demikian mereka tidak langsung dipulangkan akan tetapi terlebih dahulu mengikuti program pembinaan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x