Terhadap mereka juga, tambah Rio, dilakukan pendataan identitas dan pemotretan. Tak hanya itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan kriminalitas atau mengganggu kenyamanan, dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: Rumah Anak Preman Pensiun di Garut Dibobol Maling
Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar perjanjian itu, katanya, maka yang bersangkutan akan diamankan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Garut, Rabu, 14 Juni 2023 menggelar razia preman. Hasilnya, ada 81 preman yang diduga sering melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat yang terjaring razia.
Dari 81 orang ini, dua di antaranya ketahuan membawa senjata tajam jenis samurai serta membawa obat-obatan terlarang. Keduanya langsung diserahkan ke Satreskrim dan Satnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Garut Tegaskan Jangan ada Pungli pada PPDB di Sekolah Negeri
Para preman yang terjaring razia selanjutnya diharuskan untuk menjalani tes urine. Hasilnya kemudian diketahui 21 di antaranya positif mengonsumsi narkoba.***