Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Tingkat Pelanggaran Lalin di Garut Turun Drastis

- 19 Juni 2023, 20:06 WIB
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat menyebutkan penurunan tingkat pelanggaran lalin disebabkan beberapa faktor. Salah satunya pemberlakuan kembali tilang manual yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2023.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat menyebutkan penurunan tingkat pelanggaran lalin disebabkan beberapa faktor. Salah satunya pemberlakuan kembali tilang manual yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2023, tingkat pelanggaran lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polres Garut mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini berpengaruh pula terhadap kasus kecelakaan lalin yang juga mengalami penurunan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat, menyebutkan penurunan tingkat pelanggaran lalin disebabkan beberapa faktor. Salah satunya pemberlakuan kembali tilang manual yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2023. 

Dikatakannya, sejak diberlakukan kembali tilang manual, tingkat pelanggaran lalin di wilayah hukum Polres Garut turun hingga 50 persen. Hal ini diikuti pula oleh terjadinya penurunan angka kasus kecelakaan lalin yang juga cukup siginifikan. 

Baca Juga: Polres Garut Ungkap Sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang ke Afrika dan Oseania

"Mungkin karena ada efek jera dengan diberlakukannya kembali tilang manual terhadap para pelanggar lalin. Sejak diberlakukan tilang manual per 1 Juni 2023, kami sudah mengeluarkan lebih dari 1.000 surat tilang," ujar Undang, Senin, 19 Juni 2023.

Meski saat ini pihaknya sudah memberlakukan kembali tilang manual, imbuh Undang, sistem ETLE (elektronik traffic law enforcement) juga masih diberlakukan. Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2023, pihaknya melayangkan kurang lebih 100 surat tilang manual. 

Disampaikannya, penilangan dilakukan petugas terhadap berbagai jenis pelanggaran lalin seperti tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak membawa surat kelengkapan berkendara. Namun yang paling banyak, penilangan dilakukan terhadap pengguna knalpot bising atau knalpot brong. 

Baca Juga: Pemkab Garut Luncurkan Program Harum Madu untuk Ketahanan Pangan

Menurutnya, penggunaan knalpot brong menjadi perhatian khusus petugas dalam melaksanakan operasi. Apalagi selama ini penggunaan knalpot brong banyak sekali dikeluhkan masyarakat karena dianggap sangat mengganggu kenyamanan. 

"Selama ini kami banyak menerima keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong. Masyarakat merasa tidak tenang dan nyaman saat istirahat atau melaksanakan ibadah karena suara bising dari knalpot," katanya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x