Seorang PNS Diberhentikan Sementara oleh Pemkab Ciamis, Berstatus Tersangka Kasus Pelecehan 12 Murid SMP

- 4 Juli 2023, 15:52 WIB
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.*/Facebook/bkpsdm.ciamis
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.*/Facebook/bkpsdm.ciamis /

KABAR PRIANGAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis beberapa waktu lalu, guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 5 Ciamis berinisial Y resmi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri sSipil (PNS) Pemkab Ciamis. Status tersebut berlaku hingga proses persidangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Saat dihubungi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan perkembangan kasus tersebut. "Untuk sementara Y diberhentikan hingga menunggu putusan
persidangan hasilnya seperti apa, nanti akan kami kaji lagi," kata Ai, Senin 3 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Guru terhadap Murid di Ciamis, 20 Saksi Diperiksa, Korban Diduga Lebih 20 Orang

Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap 12 orang anak di bawah umur. Ia disangka melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima
tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Penetapan Y sebagai tersangka berlangsung hampir satu bulan setelah laporan salah satu orangtua murid atas dugaan pelecehan kepada anaknya di sekolah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Ciamis itu. Sebanyak 20 orang diperiksa sebagai
saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: Apa Itu Cabai Cayenne? Bukan Cabai Rawit Lho, Kenali 5 Manfaat Kesehatan dari Cabai Berukuran Besar Ini

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Iptu Arwin Bachar dan Kasi Humas Iptu Magdalena, Y melakukan tindakan asusila tersebut di sekolah yang diduga menggunakan profesinya sebagai guru BK.

"Y melakukan perbuatan asusila tersebut dengan menyentuh bagian sensitif terhadap 12 anak di bawah umur dengan usia sekitar 13-14 tahun," kata Tony saat konferensi pers di Mapolres
Ciamis, Rabu 28 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x