KABAR PRIANGAN - Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 5 Ciamis berinisial Y resmi diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Ciamis. Status yang diterapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis tersebut berlaku hingga proses persidangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan oleh Polres Ciamis beberapa waktu lalu.
Menanggapi perkembangan terbaru tersebut, Kepala SMPN 5 Ciamis Sukendi, mengatakan, pihaknya berharap adanya dugaan kejadian di sekolahnya tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi semuanya sehingga tidak terjadi lagi. Ia pun meminta maaf kepada semua pihak. "Dengan kejadian ini kami memohon maaf karena hal itu bukan yang kami harapkan dan jangan terjadi lagi di sekolah," ujarnya Senin 3 Juli 2023.
Sukendi pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Tatar Galuh itu kepada pihak berwenang. "Kami menyerahkan proses hukumnya seperti apa, sesuai dengan yang telah diterapkan pihak kepolisian," ucapnya.
Lantas bagaimana sikap sekolah dalam memberikan dukungan hukum terhadap Y? Sukendi menyebutkan, Y sudah memiliki pengacara. Ia berharap kasus ini cepat selesai. "Itu mah saya serahkan kembali bagaimana baiknya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Y dan para orangtua korban dalam memenuhi hak-hak hukumnya. Harapan saya kasus ini cepat selesai dengan memenuhi semua harapan para orangtua pelapor dan juga Y," kata Sukendi.
Adapun mengenai 12 murid yang menjadi korban pelecehan di sekolah tersebut, manurut Sukendi, mereka dalam kondisi baik dan tidak terlihat murung atau ada masalah. "Anak-anak kelihatan enjoy saja, kalau melihat secara kasat mata saya anak-anak tidak ada masalah. Tetap beraktivitas seperti biasanya, meski secara psikologis saya juga kurang tahu seperti
apa, namun saya mengerti dan sangat wajar," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengatakan telah mendapatkan laporan perkembangan kasus tersebut. "Untuk sementara ia (Y) diberhentikan hingga menunggu putusan persidangan hasilnya seperti apa, nanti akan kami kaji lagi," kata Ai, Senin 3 Juli 2023.