Dua Tersangka Pembegalan Motor di Pedalaman Garut Ditangkap Polisi

- 6 Juli 2023, 20:38 WIB
Dua warga Kabupaten Bandung, O (23) dan KH (24) ditangkap petugas Polres Garut, Rabu 5 Juli 2023. Keduanya menjadi tersangka kasus pembegalan terhadap remaja yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisewu Kabupaten Garut.*/kolase kabar-priangan.com/Foto: Istimewa
Dua warga Kabupaten Bandung, O (23) dan KH (24) ditangkap petugas Polres Garut, Rabu 5 Juli 2023. Keduanya menjadi tersangka kasus pembegalan terhadap remaja yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisewu Kabupaten Garut.*/kolase kabar-priangan.com/Foto: Istimewa /

"Berkat koordinasi yang baik dan tindakan cepat yang dilakukan petugas, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Petugas Polsek Talegong yang telah bersiaga melakukan pencegatan, berhasil menangkap kedua pelaku yang hendak membawa sepeda motor milik korban ke wilayah Bandung," ucapnya. 

Dijelaskan Adhi, pelaku KH berhasil ditangkap di wilayah Talegong sedangkan pelaku O ditangkap di wilayah Cisewu. O berusaha kabur dengan berbalik arah begitu tahu ada polisi dan warga yang sudah mencegatnya. 

Baca Juga: Pensiunan Pemkab Garut Masih Gunakan Mobil Dinas Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi

Dengan dibantu warga, polisi pun terus mengejar pelaku O yang saat itu membawa sepeda motor milik korban. Hngga akhirnya ia juga berhasil ditangkap di kawasan Cigembong yang masuk wilayah Kecamatan Cisewu. 

Keduanya kemudian digiring ke Mapolsek Cisewu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi melakukan pengembangan penyidikan karena tak menutup kemungkinan aksi pembegalan yang mereka lakukan ini bukan untuk yang pertama kalinya dilakukan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x