Bupati Garut Ancam Pidanakan Pelaku Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran

- 21 Juli 2023, 20:36 WIB
Bupati menyatakan Pemkab Garut akan bertindak tegas dengan mempidanakan setiap bentuk penggelapan pajak yang terjadi di daerahnya.
Bupati menyatakan Pemkab Garut akan bertindak tegas dengan mempidanakan setiap bentuk penggelapan pajak yang terjadi di daerahnya. /kabar-priangan.com/DOK /

KABAR PRIANGAN - Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku kecewa dengan masih adanya pengusaha hotel dan restoran yang tidak jujur dalam menyetorkan pajaknya ke Pemkab Garut. Ia pun dengan tegas mengancam akan bertindak tegas dengan mempidanakan setiap bentuk penggelapan pajak yang terjadi di daerahnya.

"Saya ingatkan kepada para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Kami akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut," ujar Rudy. 

Kekecewaan yang dirasakannya diakui Rudy didapatkannya setelah dirinya mendapatkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut. Dalam laporan yang diterimanya, ia menilai ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Meresahkan, Puluhan Preman di Garut Diamankan Polisi

Dirinya, tutur Rudy, bahkan sangat kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke Pemda. Dicontohkannya, ada hotel yang memiliki 100 kamar tapi melaporkan okupansinya hanya 30 persen. 

Hal ini menurut Rudy sangat tak masuk akal karena bila benar sepert itu, bisa bangkrut hotel tersebut. Ini jelas telah terjadi ketidakjujuran dari pihak pengelola hotel dengan tujuan untuk menggelapkan pajak yang semestinya disetorkan ke Pemkab Garut.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada para pengusaha hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya logis dalam memberikan laporan terkait tingkat hunian di hotelnya. Jika tidak jujur, akan kami pidanakan karena itu jelas merupakan pelanggaran hukum," katanya. 

Baca Juga: Niat Belanja Daun Pisang, Seorang IRT Meninggal di Pasar Tradisional Garut

Rudy menyampaikan, berdasarkan Perda Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2016, bersifat rahasia sehingga pihaknya tidak bisa mem-publish ke umum. Padahal ia maunya hal itu dibuka ke publik supaya masyarakat bisa ikut mengawas

Menurutnya, jika administrasinya benar dan sistemik, maka pajak yang akan didapatkan Pemkab Garut dari para pengusaha akan cukup besar. Dicontohkannya, sebuah cafe yang baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar Rp47 juta perbulan untuk pajak ke daerah yang artinya pengadilan dari konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut hampir Rp500 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x