Menurut Tetep, tujuan dari diterbitkannya Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini adalah mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan, melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
“Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam upaya menjaga dan memelihara dan memanfaatkan lingkungan hidup,” katanya.***