"Program asuransi tani itu memiliki kewajiban iuran sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Adapun klaim keuntungan jika ada pertanian yang rusak atau gagal panen bisa diklaim sebesar Rp6 juta per hektare," katanya.
Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Tangkap Berandal Motor di Garut
Beni menyampaikan, iuran asuransi tersebut selama ini tidak dibebankan kepada para petani. Pembayarannya disubsidi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia merinci, dari iuran sebesar Rp180 ribu yang harus dibayar, pemda hanya wajib membayar Rp36 ribu sedangkan sisanya dibayar oleh pemerintah pusat.
Diharapkannya, dengan adanya asuransi pertanian ini bisa memberikan ketenangan kepada petani. Mereka tidak akan mengalami kerugian terlalu besar akibat gagal panen yang dialami yang merupakan dampak dari kemarau.
Baca Juga: Pengelolaan Kawasan Wisata Situ Bagendit Garut akan Dikelola oleh Pihak Ketiga
"Dengan adanya asuransi pertanian ini, sangat besar manfaatnya karena bisa menyelamatkan para petani. Itulah kenapa saya selalu mengusulkan komunitas pertanian di Garut untuk daftar asuransi karena saat ini baru petani padi dan jagung yang terdaftar," ucap Beni.***