Keberadaan mereka yang saat ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, sama sekali tidak menghilangkan hak politik mereka. Sebagai warga negara Indonesia, mereka tetap memiliki hak sipil yang harus dihormati dan dipenuhi.
Baca Juga: Wabup Temukan Tiga Proyek Infrastruktur Jalan yang Asal-asalan di Garut
"Meski berada di balik jeruji besi dengan status warga binaan, tapi hak-hak sipil mereka sebagai warga negara Indonesia tentu akan kami berikan sebagaimana mestinya. Menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, KTP elektronik ini menjadi keharusan yang kemudian nanti tentunya akan dimanfaatkan untuk memenuhi hak sipil mereka," ucap Redy.***