Polisi Gunakan Gas Air Mata untuk Bubarkan Warga, Begini Kronologi Kerusuhan di Dago Elos

- 15 Agustus 2023, 11:46 WIB
Bubarkan aksi warga Dago Elos, Polisi gunakan gas air mata dan merangsek masuk ke pemukiman warga.
Bubarkan aksi warga Dago Elos, Polisi gunakan gas air mata dan merangsek masuk ke pemukiman warga. /Instagram.com/@lbhbandung/

Menurut YLBHI untuk laporan kali ini pun warga mendapat perlakuan yang sama, termasuk juga pendamping hukum yang masuk ke kantor polisi untuk menjemput warga.

Polisi kemudian mendatangi pemukiman warga Dago Elos bahakan melontarkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga yang kecewa. Beberapa orang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk ketua PBHI Jabar.

Beberapa orang diamankan Kepolisan

Dari kabar terbaru, Ketua PBHI Jabar, 5 warga Dago Elos, dan 6 warga solidaritas yang sempat diamankan sudah dibebaskan pada pagi tadi.

Kronologis sengketa

Permasalahan berawal saat lahan seluas 6,3 hektar ini diklaim oleh keturunan Muller berdasarkan eigendom verponding atau akta kepemilikan tanah jaman Belanda. Keturunan Muller yang menggugat lahan tersebut yakni Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller yang mengaku keturunan dari George Hendrik Muller seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada masa colonial Belanda.

Baca Juga: Ditemukan Kecurangan, 4.791 Siswa Dibatalkan dalam PPDB Jawa Barat 2023

Dilansir dari laman LBH Bandung, ketiganya mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos tersebut sudah diwariskan kepada mereka. Melalui putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980.

Menanggapi pasca-putusan Kasasi, warga pun mulai melaukan pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung terhitung tanggal 21 Januari 2021 namun satu tahun berselang, tidak ada respon dari kantor BPN Kota Bandung.

MA mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 dimana dari Putusan PK tersebut mengabulkan gugatan pihak keluarga Muller.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah