Polisi Gunakan Gas Air Mata untuk Bubarkan Warga, Begini Kronologi Kerusuhan di Dago Elos

- 15 Agustus 2023, 11:46 WIB
Bubarkan aksi warga Dago Elos, Polisi gunakan gas air mata dan merangsek masuk ke pemukiman warga.
Bubarkan aksi warga Dago Elos, Polisi gunakan gas air mata dan merangsek masuk ke pemukiman warga. /Instagram.com/@lbhbandung/

 

KABAR PRIANGAN – Kasus sengketa tanah warga Dago Elos Bandung yang berlangsung dari 2016 kembali mencuat. Polisi terlihat merangsek masuk ke pemukiman warga pada Senin malam, 14 Agustus 2023.

Tidak hanya merangsek masuk, bahkan dari video yang beredar di media sosial terlihat polisi mendobrak masuk rumah warga walaupun penghuni rumah sudah mengingatkan ada anak kecil di dalam. Tidak hanya mendobrak masuk rumah, warga juga menyayangkan penggunaan gas air mata pada kejadian ini.

Berawal dari gugat menggugat antara keluarga Muller dengan warga Dago Elos yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak warga, namun pada tahun 2022 dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan pihak Muller.

Baca Juga: KH Tetep Abdulatip: Pemerintah Daerah yang Berpihak Kepada UMKM Akan Dapat Insentif dari Pemprov

Laporan Warga Dago Elos Ditolak Polrestabes Bandung

Warga yang terancam digusur mendatangi Polrestabes Kota Bandung pada Senin pagi untuk melaporkan keluarga Muller atas sengketa tanah tersebut. Namun laporan tindak pidana ditolak oleh pihak Polrestabes Bandung.

“Ini adalah untuk kedua kalinya Laporan Pidana warga Dago Elos ditolak oleh Polrestabes,” ungkap akun Twitter resmi YLBHI pada hari ini, Selasa 15 Agustus 2023.

“Laporan sebelumnya, pada 8 Maret 2023, juga ditolak; dan Tim Kuasa Hukum mendapatkan perlakuan kasar, berupa ancaman verbal kasar,” lanjut akun tersebut.

Baca Juga: Hingga 18 Juli Tercatat 76 Permohonan Perkawinan Anak.10 Tidak Diizinkan, Sisanya Ditolak Karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x