Polres Garut Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Dua di Antaranya Warga Binaan Lapas

- 15 Agustus 2023, 19:30 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka terungkap telah mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Garut.

Adanya dua warga binaan yang diamankan karena telah mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Garut diungkapkan Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha. Kedua warga binaan tersebut yakni GS (43) dan TS (33). 

Terungkapnya keterlibatan dua warga binaan Lapas dalam peredaran narkoba, tutur Yonky, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir berinisial TW (34). Warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja ini merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja belum lama ini. 

Baca Juga: Setibanya di Garut, Ela Siap Bongkar Sindikat PMI Ilegal

"TW kami amankan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 33,54 gram dan ekstasi sebanyak 13 butir," ujar Yonky, Selasa, 15 Agustus 2023.

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan TW, sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik dua orang warga binaan di salah satu Lapas di Jawa Barat. Berdasarkan keterangan TW tersebut, petugas kemudian mengamankan dua warga binaan Lapas yakni GS dan TS. 

Menurut Yonky, pelaku TW juga mengakui sabu-sabu dan ekstasi yang ada padanya rencananya akan diedarkan dan dijual oleh GS dan TS. Sedangkan dirinya hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke tempat yang telah disepakati antara pembeli dengan GS dan TS.

Baca Juga: PMI Asal Garut yang Disekap Majikan di Riyadh Akhirnya Bisa Pulang

TS sendiri, imbuh Yonky, tidak bertemu langsung dengan pembeli untuk menyerahkan sabu-sabu dan ekstasinya. Dia hanya menyimpan benda tersebut di suatu tempat atau mapping di sekitar wilayah Kecamatan Wanaraja, Sucinaraja, dan Karangpawitan. 

"Dari jasanya mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi, TW mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari GS dan Rp2 juta dari TS. Selain itu, TW juga suka mendapatkan upah berupa sabu-sabu khusus untuk dikonsumsinya," katanya. 

Yonky menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui TW menjadi kurir narkotika sejak bulan Mei 2023. Ia bukan orang baru dalam kasus peredaran narkoba karena merupakan residivis dalam perkara yang sama tahun 2016 dan 2018 lalu. 

Baca Juga: Produksi Uang Palsu, Ibu dan Anak di Garut Ditangkap Polisi

Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 ini, kata Yonky, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya sehingga totalnya ada 11 pelaku. Ke 11 pelaku berhasil diamkan dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah Polres Garut. 

Masih menurut Yonky, 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya yang berhasil diamankan yakni DW (30), AJ (29), LA (35), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36), dan SAG (18). Profesi para tersangka yang diamankan itu beragam terdiri dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, pengangguran, hingga pelajar atau mahasiswa. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa resep dokter. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Curug di Garut yang Lagi Hits dan Populer. Indah dan Memesona Cocok Buat Healing Saat Liburan!

Sementara itu pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan. Adapun sejumlah pasal yang menjerat mereka terdiri dari pasal 111 dan atau 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Pasalnya berbeda sesuai peranannya seperti untuk psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat(5) UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Yonky.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x