Wabup Sumedang Berpesan Napi yang Dapat Remisi Diterima Baik oleh Masyarakat

- 17 Agustus 2023, 13:31 WIB
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan di dampingi Kalapas Kelas II B Sumedang Imam Sapto saat memberikan remisi di Aula Lapas kelas II B Sumedang.
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan di dampingi Kalapas Kelas II B Sumedang Imam Sapto saat memberikan remisi di Aula Lapas kelas II B Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengucapkan terima kepada Kemenhumkam RI yang telah memberikan remisi umum baik itu remisi umum 1 atau remisi umum 2 kepada 214 napi di Lapas II B Sumedang.

"Alhamdulillah Lapas kelas II B Sumedang ini ada empat warga binaan yang bisa langsung bebas. Saya berharap mereka bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan mereka pun siap bersosialisasi kembali dengan masyarakat menaati hukum dan jangan pernah kembali mencoba lagi untuk melanggar hukum sehingga terjerat kembali jangan sampai mereka masuk lagi kesini," ucapnya usai melakukan simbolis pemberian remisi di Lapas Kelas II B Sumedang, Kamis 17 Agustus 2023.

Kalapas Sumedang Imam Sapto mengatakan sudah mengusulkan untuk mendapatkan remisi, adalah narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Baca Juga: 214 Narapidana Lapas II B Sumedang Mendapat Remisi di HUT RI ke 78

Sementara yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 214 orang, dan turun surat keputusan dari Menhumkam yang mengabulkan pemberian remisi sejumlah yang diajukan.

"Sebanyak 210 orang itu mendapatkan remisi umum satu dengan bervariatif untuk remisi umum dua sebanyak 4 orang langsung bebas hari ini saya tandatangani untuk bisa berkumpul bersama keluarganya," katanya.

Menurut Kalapas ada 80 lebih yang tidak memenuhi syarat karena mereka masih tahanan jadi mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah di atas 6 bulan.

Baca Juga: Replika Fosil Gading Gajah dan Kura-kura Purba Dipajang di Kantor Pemkab Sumedang

"Itu mendapatkan remisi sebesar satu bulan artinya ketika ditarik mundur tanggal 17 Agustus pada tahun ini di tarik mundur 6 bulan itu jatuhnya di tanggal 19 Agustus 2023. Ketika ditangkap sama kepolisian sebelum tanggal 19 Februari 2023 maka dia tidak bisa diusulkan remisi karena belum sampai 6 bulan," ungkapnya.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x