Pilkada Tasikmalaya Bakal Dimajukan Dua Bulan, Jadi September 2024

- 2 Oktober 2023, 21:22 WIB
KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bertemu dengan Wakil Bupati Tasikmalaya membahas rencana pelaksanaan Pilkada yang akan dimajukan menjadi September 2024, Senin 2 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Aris MF
KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bertemu dengan Wakil Bupati Tasikmalaya membahas rencana pelaksanaan Pilkada yang akan dimajukan menjadi September 2024, Senin 2 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Aris MF /

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya melakukan pertemuan dengan Pemkab Tasikmalaya, Senin 2 Oktober 2023. Pertemuan membahas wacana yang dilemparkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan sebelumnya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, mengatakan, saat itu pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemkab Tasikmalaya untuk menyampaikan rancangan Pilkada yang akan dimajukan pelaksanaannya. Dua lembaga penyelenggara pemilu ini diterima oleh Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin. "Terakhir kami melaksanakan rapat nasional bahwa Pilkada akan ditarik menjadi September 2024. Artinya dimajukan dua bulan dari yang tadinya November 2024," kata Zamzam.

Ditambahkan Zamzam, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Khususnya mengenai kesiapan kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaannya. "Termasuk terkait juga anggaran untuk pelaksanaan Pilkada," ujar dia.

Baca Juga: Pesawat Komersil Pertama Citilink Terbang dari Bandara Wiradinata, Tasikmalaya-Jakarta Hanya 1 Jam

Mengenai nilainya, kata Zamzam, sesuai dengan kesepakatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya mengajukan sebesar Rp 57 miliar. Hal itu untuk kebutuhan Pilkada, meliputi Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya dan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya H Cecep Nurul Yakin membenarkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait adanya informasi pelaksanaan Pilkada yang akan dimajukan dari sebelumnya direncanakan November 2024 menjadi 11 September 2024. "Berarti ada waktu lebih cepat dua bulan. Buat kami pemerintah daerah, samina wa atha'na. Apapun yang menjadi keputusan pusat, informasinya akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup)," ucap Cecep.

Kata Cecep, tahapan untuk itu sebenarnya sejak awal sudah ada penandatangan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu kaitan dengan pembagian pembiayaan. Sehingga ketika dilaksanakan November maupun September pun sesungguhnya sama saja karena persiapannya di APBD 2024, PPAS yang sudah ditandatangani, dan proses APBD sedang diproses DPRD. "Maka selanjutnya tinggal menunggu penetapan di akhir November 2023. Setelah itu, jalan tentu evaluasi Gubernur," ucapnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x