Baca Juga: Ketua DPC Partai Gerindra Garut: Rudy Gunawan Miliki Peluang Maju di Pilkada Jabar 2024
Dalam kasus ini, akibat perbuatannya yang sadis terhadap mertuanya, tersangka ALW
disangkakan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan
dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan mengenai perusakan barang milik mertuanya, ALW dikenakan Pasal 406 ayat 1.
Isinya, "Orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan
bulan".
Diberitakan, sebelum melakukan aksi pembunuhan, ALW ini juga sempat menenggelamkan
sepeda motor mertuanya ke kolam yang berada di sekitar rumah korban. Ia juga menuduh
mertuanya mencuri kotoran kambing dan menjual pohon di kebun.
Baca Juga: Sandiwara Sunda Miss Tjitjih Pentas di Sumedang, Catat Waktunya!
Puncaknya, ALW diduga melakukan aksi pembunuhan kepada korban. Diduga tragedi itu diawali perkelahian dahulu antara mertua dengan menantu tersebut.***