Kata dia, momentum ini akan dijadikan ajang untuk perubahan di rumah sakit. Tidak boleh ada pasien yang ditelantarkan.
"Siapapun itu, rujukan dari manapun, diupayakan semaksimal mungkin untuk dilayani. Tidak boleh ada kejadian baru lagi kematian ibu dan bayi. Apalagi Ibu ini kalau dilihat apa perjalanannya sudah melakukan pemeriksaan lebih dari 6 kali selama kehamilan. Tapi ternyata ada resiko di ujung tentu ini hal-hal yang lebih teknis dan harus segera dibenahi," ujarnya.
Terkait apakah ada sanksi yang menanti, lanjut Herman, pihaknya masih menunggu hasil dari Inspektorat dan IDI. Apakah pelanggaranya ringan, maka sanksinya ringan. Jika pelanggarannya sedang maka sanksinya sedang. Dan bila hasilnya pelanggaran berat maka sanksinya pun bisa berat.
Seperti diketahui, Mamay (30) dan bayinya warga asal Desa Buanamekar Kecamatan Cibugel meninggal dunia di RSUD Sumedang pada Minggu 1 Oktober 2023 setelah sebelumnya dirujuk dari Puskesmas dan dokter klinik di Sumedang.***