Sedangkan untuk teknis penarikan kupon infaq calon pengantin nantinya akan dilakukan oleh UPZ KUA di Kabupaten Garut. Pihaknya menekankan, jika ada calon pengantin yang kurang mampu, mereka tidak diwajibkan untuk membayar kupon infaq tersebut.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Berulangkali, Pria Asal Garut Diamankan Polisi
"Di kupon ini ada surat edarannya, dan tentunya kita harus mematuhi regulasi yang ada. Jika ada yang tidak mampu, karena infaq adalah ajakan, maka itu tidak masalah. Namun, penting bagi kepala KUA dan UPZ di KUA masing-masing untuk memberikan edukasi terkait hal ini, karena jika terkumpul, maka akan sangat bermanfaat," ujar Abdulah Efendi.***