Pembangunan Pabrik Perusahaan Luar Negeri di Garut Disorot Komite Peduli Lingkungan Hidup

- 27 Oktober 2023, 19:56 WIB
Ketua KPLHI Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam  meyoroti pembangunan pabrik milik perusahaan luar negeri, yang berinvestasi di Kabupaten Garut.
Ketua KPLHI Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam meyoroti pembangunan pabrik milik perusahaan luar negeri, yang berinvestasi di Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam menyoroti pembangunan pabrik milik perusahaan luar negeri, yang berinvestasi di Kabupaten Garut.

Salah satunya menyoroti terkait perizinan PT Silver Skyline Indonesia yang dalam pembangunannya diduga tidak sesuai memenuhi regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam melakukan berinvestasi di Kabupaten Garut.

Roni juga mendorong Bupati Garut Rudy Gunawan untuk mengeluarkan surat yang di tujukan pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait informasi perizinan Amdal untuk penegakan hukum PT Silver Skyline Indonesia.

Baca Juga: Sebanyak 22 Ribu Warga Garut Gabung di NII, 567 Orang Kembali ke NKRI

“Kita akan terus mendorong agar Pemerintah Daerah Garut dalam hal ini Bupati Garut Rudy Gunawan, untuk melayangkan surat pada KLHK serta menugaskan Satpol PP untuk penegakan hukum kepada PT Silver Skyline Indonesia yang melakukan pembangunan tanpa mengantongi perizinan,” ujar Roni Faisal Adam, Jum’at, 27 Oktober 2023.

Dikatakan Roni, pemenuhan perizinan salah satu syarat yang harus di penuhi investor sebelum melakukan proses pembangunan. tidak semena-mena seperti sekarang ini.

“Saya juga sangat mengapresiasi pihak perusahaan yang melakukan pembangunan pabrik, seperti halnya yang dilakukan PT Tactical Garment Garut, yang pembangunannya memang sudah mengantongi perizinan lengkap,” katanya.

Baca Juga: MUI Garut Gelar Halaqoh Penguatan Islam Wasathiyah Tangani Kelompok Intoleran dan Radikalis

Seharusnya kata Roni, PT Silver Skyline Indonesia dalam pembangunan seperti yang dilakukan oleh PT Tactical Garment Garut dengan mengantongi perizinan.

“Jadi yang harus ditindak secara penegakan hukum perusahaan yang melakukan pembangunan yang memang sama sekali tidak mengantongi perizinan Amdal sebagai pintu gerbangnya syarat perizinan,” ujar Roni.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x