KABAR PRIANGAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang telah mengklarifikasi pihak PT Duta Family terkait izin pengambilan air di sejumlah titik di Kecamatan Cimanggung.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal, mengatakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan kedua yang diundang ke Kantor Satpol PP Sumedang untuk klarifikasi terkait pemanfaatan air di wilayah Cimanggung.
Sebelumnya yang diperiksa adalah perusahaan tekstil yang dinyatakan tak mengantongi rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan Angka Stunting di Sumedang Turun 9 Persen, Ini Strateginya
"Intinya sesuai dengan penjelasan dari PT Duta Family, yang diwakili Syamsul menyampaikan data administratif terkait titik pengambilan air dan perizinan. Ternyata perusahaan ini memang berizin," ucapnya usai mengklarifikasi PT Duta Family terkait izin pengambilan air di kantor Satpol PP Sumedang, Selasa 7 Juni 2022.
Izin yang dimaksud bahkan untuk dua tempat pengambilan air dari tiga tempat yang dijadikan titik penyedotan.
"Yang dua, yakni di blok Cipulus dan Cimande sudah berizin sejak tahun 2017. Lengkap mulai dari IMB, izin teknis, izin warga, dan rekomendasi lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra
Kata Rizal, memang ada satu di Blok Lewang yang masih menunggu izin keluar dari Kementerian terkait.
Dalam rentang menunggu izin pun, perusahaan menghentikan semua aktivitas pekerjaan di Blok Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.