Polisi Amankan Pria yang Pamer Tembakan Senjata Api di Garut

- 20 November 2023, 19:56 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, memperlihatkan dua pucuk senjata api milik tersangka S yang kini sudah diamankan karena aksinya memamerkan dan meletuskan senjata hingga videonya viral di media sosial.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, memperlihatkan dua pucuk senjata api milik tersangka S yang kini sudah diamankan karena aksinya memamerkan dan meletuskan senjata hingga videonya viral di media sosial. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut merespon cepat viralnya video seorang pria yang pamer senjata api dan menembakannya. Video tersebut sempat viral di media sosial bahkan mendapat tanggapan warga. 

Begitu menerima informasi tersebut, pihak Polres Garut pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tak lama kemudian polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan lokasi tempat peletusan senjata yang ternyata di sebuah kompleks perumahan di Garut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebutkan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangannya hingga akhirnya diperoleh kejelasan identitas dari pria yang memamerkan senjata api lalu meletuskannya itu.

Baca Juga: Bupati Garut Nyanyikan Lagu 'Di Sana Senang Di Sini Senang', ASN Berlinang Air Mata

"Kami sudah berhasil mengantongi identitas pria yang memamerkan senjata api dan meletuskannya. Bahkan saat ini kami sudah berhasil mengamankannya," ujar Yonky, Senin, 20 November 2023.

Dikatakannya, pria yang diamankan berinisial S (31). Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari tangan pelaku, imbuh Yonky, petugas berhasil mengamankan dua pucuk senjata api jenis pistol serta sejumlah peluru. Satu di antaranya pistol air softgun dan yang satu lagi pistol rakitan.

Baca Juga: Atlet Porpemda 2023 Garut Dilepas Bupati Rudy Menuju Kuningan

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan hasil pemeriksaan menyebutkan jika pria tersebut memiliki senjata api tanpa izin. Pelaku pun dijerat pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Diungkapkan Ari, pihaknya mendapatkan laporan adanya sebaran video tersebut pada 16 November 2023 lalu. Penyelidikan pun langsung dilakukan yang ditindaklanjuti dengan pencarian terhadap pelaku. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x