KABAR PRIANGAN - Ratusan barang bukti kejahatan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah Garut, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Selasa, 8 Februari 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis termasuk di antaranya tiga pucuk senjata api.
Menurut Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, ratusan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 104 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Garut.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, 3 Desa di Garut Masuk Zona Merah
Semua perkara itu saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga sesuai aturan, barang buktinya harus dimusnahkan.
"Terdapat ratusan barang bukti dari berbagai jenis yang berasal dari 104 perkara tindak pidana umum yang kita tangani. Seluruh perkaranya saat ini sudah inkrah sehingga barang buktinya kita musnahkan," ujar Neva, seusai kegiatan pemusnahan di halaman belakang Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.
Disebutkannya, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya dari perkara penyalahgunaan narkoba, penganiayaan/pembunuhan, pelanggaran Undang-undang Darurat, dan pemalsuan.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Garut Diangkat sebagai Guru Ahli Utama oleh Presiden RI
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 260 gram narkotika jenis sabu, 56 paket tembakau sintetis, 4 paket ganja kering, dan puluhan ribu psikotropika. Selain itu, ada juga 17 bilah golok, 3 senjata api jenis airsoft gun, samurai, dan 132 lusin tas Eiger palsu.
Neva mengungkapkan, 104 kejahatan pidana umum yang saat ini barang buktinya dimusnahkan terjadi hanya dalam kurun waktu 5 bulan tepatnya dari Agustus 2021 sampai Januari 2022.