"Jadi ukurannya itu alat kerja. Nanti laporan tersebut, akan kami kaji apakah ada indikasi melanggar administratif atau melanggar pidana Pemilu. Dan sampai hari ini, kami belum menemukan adanya laporan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu," ucap Luli Rusly.
Baca Juga: Sumedang Targetkan Zero New HIV AIDS di Tahun 2030
Luli menuturkan, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, Bawaslu tentunya tidak hanya melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan. Akan tetapi akan menerima juga setiap laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat, ataupun peserta Pemilu.
Sesuai tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan, sambung Luli, setiap laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu, nantinya akan langsung dikaji terlebih dahulu oleh Bawaslu. Nanti, apabila hasil kajian tersebut sudah dinyatakan benar-benar melanggar, maka oleh Bawaslu akan langsung mengumumkannya ke publik.
"Semua laporan itu akan langsung kami kaji. Seandainya ada indikasi pelanggaran pidana Pemilu, maka akan kita bahas bersama Sentra Gakumdu. Tapi kalau hanya sebatas pelanggaran administratif, paling akan ditangani langsung oleh Bawaslu," tutur Luli.***