Kasus Penganiayaan di Jatinangor Sumedang Terus Dikembangkan, Satu Tersangka Ditahan

- 21 Desember 2023, 18:52 WIB
Penasehat hukum Dendy Firmansyah saat memberikan keterangan terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan di halaman parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor Sumedang.
Penasehat hukum Dendy Firmansyah saat memberikan keterangan terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan di halaman parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Kasus pengrusakan dan penganiayaan di halaman parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor Sumedang terus mengalami perkembangan.

Penasehat hukum Dendy Firmansyah mengatakan Polsek Jatinangor telah menahan satu tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

Meskipun satu tersangka sudah ditahan, tetap mendesak kepolisian untuk segera menahan pelaku lainnya. Berkas SPDP sudah dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang, dan peran terduga pelaku satunya lagi sedang di dalami terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Hadapi Nataru, Pemkab Sumedang Adakan Dialog Pemuda Lintas Agama

Dendy menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar pelaku lainnya diproses hukum. Jika kepolisian tidak menetapkan statusnya, mereka akan menggelar perkara secara terbuka di tingkat Polres atau Polda.

Dendy mengungkap adanya pihak-pihak yang mencoba menghubungi dan mendatangi korban, termasuk keluarga, teman, ASN, dan aparat keamanan. Beberapa memiliki kepentingan beragam, seperti mediasi atau intervensi. Dendy mengimbau agar pihak tersebut menahan diri dan tidak menciptakan ketidaknyamanan. 

Korban dan keluarganya dilaporkan mengalami berbagai bentuk intimidasi, termasuk tekanan aktif dan serangan fisik serta mental. Dendy menegaskan bahwa jika ada bukti intimidasi dan intervensi, akan diungkap dan dipertontonkan kepada publik. 

Baca Juga: Petugas Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sumedang, Siapkan Alat Berat

"Meskipun ada permohonan damai, korban belum memutuskan untuk berdamai," ujarnya.

Dendy menyampaikan bahwa jika intimidasi berlanjut, akan diambil langkah hukum dengan melibatkan LPSK dan melaporkan oknum tersebut kepada pimpinannya atau aparat penegak hukum lainnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x