Kasus Penganiayaan di Jatinangor Sumedang Terus Dikembangkan, Satu Tersangka Ditahan

- 21 Desember 2023, 18:52 WIB
Penasehat hukum Dendy Firmansyah saat memberikan keterangan terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan di halaman parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor Sumedang.
Penasehat hukum Dendy Firmansyah saat memberikan keterangan terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan di halaman parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

Pasal yang disangkakan kepada pelaku mencakup penganiayaan (Pasal 351), pengerusakan (Pasal 406 atau Pasal 170), dan Pasal 2 UU Darurat terkait keberadaan sajam.

Baca Juga: Petani Ubi Cilembu di Sumedang Mengeluhkan Produksi Panen saat Pancaroba

Dendy menekankan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan, khususnya terkait campur tangan pihak-pihak tertentu, dan siapapun yang melanggar hukum akan diproses secara tegas.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah