Pasal yang disangkakan kepada pelaku mencakup penganiayaan (Pasal 351), pengerusakan (Pasal 406 atau Pasal 170), dan Pasal 2 UU Darurat terkait keberadaan sajam.
Baca Juga: Petani Ubi Cilembu di Sumedang Mengeluhkan Produksi Panen saat Pancaroba
Dendy menekankan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan, khususnya terkait campur tangan pihak-pihak tertentu, dan siapapun yang melanggar hukum akan diproses secara tegas.***