KABAR PRIANGAN - Rudy Gunawan dan Helmi Budiman nampaknya harus lebih lama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut. Akhir masa jabatan mereka yang semula dinyatakan habis tanggal 31 Desember 2023, ternyata kini diperpanjang sampai tanggal 23 Januari 2024.
Diperpanjangnya masa jabatan Rudy dan Helmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut merupakan dampak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah di Indonesia melakukan gugatan terkait Pilkada di antaranya tentang akhir masa jabatan mereka yang dinilai belum saatnya dan gugatan ini pun dikabulkan MK.
Baca Juga: Pemda Siap Dukung KONI Gelar Porkab Garut Juli 2024
Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, membenarkan adanya perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut dari semula berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi tanggal 23 Januari 2024.
Dengan demikian, Rudy dan Helmi masih punya kesempatan memimpin Garut selama kurang lebih satu bulan ke depan.
"Kami memang sudah mendapatkan informasi adanya perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut sampai tanggal 23 Januari 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan gugatan tentang jabatan kepala daerah yang selesai di akhir tahun 2023, termasuk Garut," kata Enan saat ditemui di Pendopo Garut, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Juga: Polres Garut Siapkan Tim Antisipasi Peredaran Narkoba di Malam Tahun Baru
Dengan adanya putusan MK tersebut, tutur Enan, maka Rudy dan Helmi pun masih memiliki kewenangan yang sama hingga masa jabatannya habis pada tanggal 23 Januari 2024. Kewenangan tersebut termasuk melakukan rotasi mutasi jabatan birokrasi di lingkungan Pemkab Garut.
Mengenai calon pejabat Bupati Garut setelah nanti masa jabatan Rudy dan Helmi habis, menurut Enan pihaknya sejak jauh hari telah mengajukan tiga nama ke Kemendagri.