Disebutkannya, karena semua yang terlibat dalam video bukan ASN, maka proses sidangnya dilakukan di Satpol PP Garut tidak dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pihaknya pun telah menjatuhkan sanksi terhadap 13 oknum anggota Satpol PP yang dianggap telah melakukan pelanggaran.
"Sanksi yang kita berikan disesuaikan dengan tingkat kesalahan mereka. CI kita berikan sanksi berupa skorsing selama 3 bulan tanpa gaji sedangkan 12 anggota lainnya kita sanksi skorsing 1 bulan tanpa gaji", katanya.
Eko juga mengungkapkan, apabila dalam masa skorsing mereka melakukan hal yang sama, maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja. Video itu sendiri menurutnya dibuat pada bulan Oktober 2023 lalu, sebelum ada penetapan capres cawapres.
Baca Juga: Pastikan Kenyamanan Wisatawan, Polisi di Garut Tingkatkan Patroli Premanisme
Sementara itu Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyampaikan pihaknya akan memproses kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP Garut tersebut.
Sanksi yang saat ini sudah diberikan pihak Satpol PP, sama sekali tidak menggugurkan proses yang akan dilaksanakan Bawaslu.
Menurut Ahmad, sanksi berupa skorsing yang diberikan pihak Satpol PP sifatnya internal. Sanksi dugaan pelanggaran Pemilu masih akan terus dilaksanakan sesuai mekanisme Bawaslu dan saat ini pihaknya masih melakukan proses pengkajian.
Baca Juga: Warga Cibatu jadi Korban Kebrutalan Berandalan Bermotor pada Malam Pergantian Tahun di Garut