Diberitakan Kabar Priangan sebelumnya, Bawaslu Ciamis menerima informasi warga terkait adanya DCT Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Pemilu 2024 yang berstatus sebagai ASN PPPK Kementerian Agama Ciamis. Bawaslu bergerak melayangkan surat kepada partai politik bersangkutan dan KPU Ciamis, hingga akhirnya KPU mencoret namanya dari DCT peserta Pemilu 2024.***