Duh, Nasib Seorang Caleg PKS Pemilu 2024 di Ciamis, Akhirnya DCT Dicoret KPU dan PNS P3K Dihapus Kemenag

- 8 Januari 2024, 16:10 WIB
Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Ciamis, Tatang Iskandar, memperlihatkan surat pemberhentian EH dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat di kantor Kemenag Ciamis, Senin, 8 Januari 2024.*
Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Ciamis, Tatang Iskandar, memperlihatkan surat pemberhentian EH dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat di kantor Kemenag Ciamis, Senin, 8 Januari 2024.* /

KABAR PRIANGAN - Berharap satu dayung dua pulau terlampaui, namun malah dua-duanya tak dapat diraih. Pasalnya, EH, calon legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 yang sudah tercoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, kini telah melepaskan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis.

Kepala Kemenag Ciamis melalui Kasubag Tata Usaha, Tatang Iskandar, menyebutkan pihaknya merasa kecolongan. "Kami, pihak kantor tidak mengetahui yang bersangkutan tercatat sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis karena yang bersangkutan telah mengisi perjanjian kinerja sebagaimana yang telah ditandatangani," ucap Tatang di kantornya, Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Seorang Caleg DPRD Ciamis Pemilu 2024 dari PKS Dicoret KPU, Ade Amran: Peluang 1 Kursi Legislatif Kini Hilang

Kemenag Ciamis mengaku baru tahu 

Pihak Kemenag Ciamis mengaku baru tahu kondisi tersebut usai adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis ke kantornya, mempertanyakan kebenaran informasi yang bersangkutan telah masuk dalam PNS P3K.

"Kantor (Kemenag, Red) mengetahui setelah adanya Bawaslu ke kantor dan melakukan verifikasi bahwa yang bersangkutan telah tercantum dalam nama versi DCT, hingga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk klarifikasi masalah tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Caleg DPRD Ciamis dari PKS Dicoret KPU, Gara-gara Namanya Terdaftar Sebagai PPPK Kemenag

Melewati berbagai proses, EH pun akhirnya membuat surat pernyataan pengunduran diri dari PNS P3K dan memilih fokus di partai. "Surat pengunduran diri pun kami teruskan ke Kanwil Provinsi Jawa Barat, dan akhirnya ada jawaban secara administrasi terhadap yang bersangkutan bahwa EH sudah tidak lagi tercatat sebagai ASN Kementerian Agama per tanggal 1 Januari 2024," tuturnya.

ASN P3K fokus bekerja saja

Berkaca dari kejadian tersebut, Tatang berharap semua ASN khususnya di lingkungan Kemenag Ciamis, untuk fokus bekerja dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Sebagai ASN harus menjunjung tinggi netralitas dan tidak memihak partai ataupun calon legislatif manapun," ujarnya.

Baca Juga: Jalan Kabupaten Rusak Berat, Saat Akan ke Kota, Warga Panawangan Ciamis Cari Tukang Cuci Motor

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x