Ini Kriteria Kerusakan Rumah Akibat Gempa Sumedang yang Berhak Dapat Bantuan

- 8 Januari 2024, 18:12 WIB
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, bersama jajaran Forkopimda, sedang memberikan keterangan pers kepada para awak media.
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, bersama jajaran Forkopimda, sedang memberikan keterangan pers kepada para awak media. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Penanganan bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, kini telah memasuki masa transisi menuju rekonsiliasi dan rekontruksi. 

Selama masa transisi pascabencana gempa ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan lebih fokus untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan bagi para korban bencana gempa, serta mempercepat proses verifikasi dan validasi data kerusakan bangunan yang akan mendapat bantuan.

"Masa tanggap darurat bencana gempa di Sumedang telah berakhir sampai hari Minggu kemarin. Sekarang kita telah memasuki masa transisi. Pada masa transisi ini, kita akan fokus untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan, serta verifikasi dan validasi data kerusakan bangunan," kata Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, saat menggelar jumpa pers di Gedung Negara, Senin, 8 Desember 2024.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Tak akan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa, Herman: Relatif Aman

Berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi data kerusakan bangunan, kata Pj Bupati Sumedang, pelaksanaannya akan dilakukan langsung oleh tim dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang. 

Herman menyebutkan, proses verifikasi dan validasi ini, tentunya akan dilakukan secara teliti dan cermat sesuai dengan kriteria kerusakan bangunan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. 

"Pokonya, proses verifikasi dan validasi bangunan yang rusak ini, harus benar-benar dilakukan secara cermat, sesuai kriteria kerusakan bangunan yang telah ditentukan oleh Kementerian PUPR. Proses verifikasi dan validasi ini, akan dikawal langsung oleh tim dari Kejaksaan Negeri. Jadi tidak boleh main-main," ujar Herman.

Baca Juga: Kajari Sumedang: Jangan Ada Persoalan Hukum Pascagempa

Pj Bupati Sumedang menuturkan, hasil verifikasi dan validasi itu, nantinya akan dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, untuk mengusulkan bantuan bagi warga terdampak gempa.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Sumedang juga menjelaskan mengenai kriteria kerusakan bangunan rumah terdampak gempa yang layak untuk diusulkan agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x