"Bangunan rumah terdampak gempa yang akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan itu, harus benar-benar memenuhi kriteria kerusakan bangunan berdasarkan ketentuan Kementerian PUPR. Jadi tidak bisa sembarangan diusulkan, makanya proses verifikasi dan validasi kerusakan bangunannya juga akan diawasi langsung oleh aparat penegak hukum," tutur Herman Suryatman.
Dikatakan Herman, jumlah bangunan rumah terdampak gempa di Sumedang yang telah dilaporkan ke Posko tanggap darurat bencana gempa ini seluruhnya mencapai 2.000 unit lebih.
Dari jumlah kerusakan tersebut, sampai saat ini baru ada sekitar 300 unit bangunan rumah yang dianggap telah layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Puluhan Unit Komputer di SMKN Situraja Rusak Dampak Bencana Gempa Sumedang
"Untuk verifikasi kerusakan bangunan tahap pertama, baru ada 300 unit bangunan yang dianggap layak untuk diusulkan mendapatkan bantuan. Yaitu, rumah dengan kategori rusak berat sebanyak 6 unit, rumah kategori rusak sedang 10 unit, dan rumah dengan kategori rusak ringan sebanyak 284 unit," tutur Herman.
Ratusan rumah yang telah selesai diverifikasi dan dianggap layak untuk mendapatkan bantuan ini, akan segera diusulkan kepada pemerintah pusat, supaya segera dilakukan rekontruksi.
Namun sebelum proses rekontruksi bangunan rumah itu bisa dilakukan, maka untuk sementara warga terdampak yang kondisi rumahnya masuk kategori rusak berat dan sedang, dan diberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500.000, - per bulan.
Baca Juga: DPD Papera Jabar dan DPC Partai Gerindra Sumedang Dirikan Posko Bencana Gempa di Kampung Dano Sumut
"Tahap pertama kan sudah selesai, jadi sekarang kami akan melanjutkan lagi proses verifikasi dan validasi bangunan rumah yang tahap kedua. Targetnya, akhir Januari 2024 nanti, proses verifikasi ini harus sudah selesai," tuturnya.***