Kriteria kerusakan bangunan yang layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, sambung Herman, pertama untuk kategori bangunan rusak berat, kondisi kerusakan pada komponen struktur utama bangunannya harus di atas 50 persen.
Baca Juga: Adanya Sesar Aktif di Sumedang, Pemkab Harus Lebih Waspada
"Untuk kategori bangunan rumah rusak berat, kondisi kerusakan pada komponen struktur utama bangunannya harus di atas 50 persen. Salah satunya, dinding pemikul beban terbelah dan roboh, kegagalan komponen-komponen pengikat neayebabkan bangunan terpisah, sehingga bangunan tersebut kondisinya berbahaya untuk dihuni," ujar Herman.
Kemudian untuk bangunan rumah dengan kategori rusak sedang, kondisi kerusakan pada komponen struktur utama bangunannya antara 30 sampai 50 persen.
Bangunan rumah yang masuk kriteria rusak sedang ini, sambung Herman, ciri-cirinya mengalami retak besar pada bagian dinding, kondisi retakannya menyebar di banyak tempat, dan sebagian struktur bangunannya rusak sehingga kekuatan untuk memikul beban bangunan menjadi berkurang.
Baca Juga: BMKG Catat Guncangan Gempa Sumedang Semakin Lemah, Terakhir Magnitudo 2,3.
"Bangunan rumah yang masuk kategori rusak sedang ini juga, dianggap sudah tidak layak dan tidak aman untuk dihuni. Makanya, warga terdampak gempa yang rumahnya masuk kategori rusak berat dan sedang ini, untuk sementara diasarankan tinggal dulu di rumah sanak saudaranya, sampai proses rekontruksi bangunan selesai," ucap Herman.
Sementara untuk bangunan rumah yang masuk kategori rusak ringan, kondisi kerusakan komponen struktur utama bangunannya hanya di bawah 30 persen.
Ciri-ciri bangunan rumah yang mengalami rusak ringan ini, antara lain mengalami retak kecil (lebar celah antara 0,75 mm hingga 6 mm) pada dinding, dan plesteran temboknya berjatuhan mencakup luas yang besar.