Hasil penggeledahan di rumah AP, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa obat keras tertentu berupa 440 butir jenis obat tramadol, satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral kemasan , satu buah sedotan plastik, dan dua buah plastik klip bening.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata AP mendapatkan barang terlarang dari ZM yang sudah lebih dahulu kita amankan. AP selama ini dikirim obat-obatan secara langsung oleh tersangka ZM ke rumahnya," ucapnya.
Juntar juga menerangkan, tersangka AP mengaku mulai menjual sediaan obat farmasi jenis tramadol dari bulan September 2023 dan menjalin kerjasama dengan ZM. Selain menjual obat jenis tramadol, AP pun mengakui dirinya mengonsumsi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang didapatkannya dari media sosial Instagram.
Baca Juga: Mayoritas Kader PPP Garut Dukung Prabowo-Gibran
Terhadap AP, polisi menerapkan pasal 435 jo pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.***