Polisi Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Garut Utara

- 8 Januari 2024, 20:28 WIB
Pelaku pengedar obat-obatan keras terlarang, ZM (29), warga Kecamatan Balubur Limbangan tengah menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Garut.
Pelaku pengedar obat-obatan keras terlarang, ZM (29), warga Kecamatan Balubur Limbangan tengah menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Sedangkan dari obat psikotropika jenis riklona clonazepam 2mg ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp25.000 per lembar, dan untuk obat tramadol serta obat dekstrometorfan ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 per boxnya.

Baca Juga: Dua Perempuan di Garut Nekat jadi Pelaku Jambret

Menurut Juntar, pelaku memanfaatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut untuk keperluannya sehari-hari.

Ia mengedarkan obat-obatan keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dengan cara pembeli mendatangi rumah pelaku, cara COD, hingga dengan cara mengantarkan barang pesanan ke rumah pembeli yang hendak mengedarkan kembali. 

"Selain pelaku ZM, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang dari kepemilikan pelaku berupa 900 butir obat jenis tramadol, 68 butir obat jenis merlopam lorazepam 2mg, 1.000 butir obat dekstrometorfan, 70 butir obat jenis camlet alprazolam 1mg serta 37 butir obat jenis riklona clonazepam 2mg. Ada pun total jumlah keseluruhan barang bukti obat keras terbatas dan obat psikotropika yang berhasil diamankan dari pelaku ZM mencapai 2.075 butir," kata Juntar. 

Baca Juga: Longsor di Banjarwangi Garut Akses Jalur Utama Sempat Terputus

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 dan atau pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masih di wilayah utara Garut, polisi juga berhasil mengamankan pelaku kasus sediaan farmasi obat keras tertentu di Kampung Pasanggrahan, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Sabtu, 6 Januari 2024. Hal ini berawal dari informasi adanya peredaran obat terlarang di sekitar Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk. 

Petugas yang langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan, tutur Juntar, berhasil mengamankan tersangka pengedar berinisial AP (28) yang merupakan warga Kecamatan Cibiuk.

Baca Juga: Mayoritas Kader PPP Garut Dukung Prabowo-Gibran

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x