Polres Garut Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Dua di Antaranya Warga Binaan Lapas

- 15 Agustus 2023, 19:30 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka terungkap telah mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Garut.

Adanya dua warga binaan yang diamankan karena telah mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Garut diungkapkan Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha. Kedua warga binaan tersebut yakni GS (43) dan TS (33). 

Terungkapnya keterlibatan dua warga binaan Lapas dalam peredaran narkoba, tutur Yonky, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir berinisial TW (34). Warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja ini merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja belum lama ini. 

Baca Juga: Setibanya di Garut, Ela Siap Bongkar Sindikat PMI Ilegal

"TW kami amankan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 33,54 gram dan ekstasi sebanyak 13 butir," ujar Yonky, Selasa, 15 Agustus 2023.

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan TW, sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik dua orang warga binaan di salah satu Lapas di Jawa Barat. Berdasarkan keterangan TW tersebut, petugas kemudian mengamankan dua warga binaan Lapas yakni GS dan TS. 

Menurut Yonky, pelaku TW juga mengakui sabu-sabu dan ekstasi yang ada padanya rencananya akan diedarkan dan dijual oleh GS dan TS. Sedangkan dirinya hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke tempat yang telah disepakati antara pembeli dengan GS dan TS.

Baca Juga: PMI Asal Garut yang Disekap Majikan di Riyadh Akhirnya Bisa Pulang

TS sendiri, imbuh Yonky, tidak bertemu langsung dengan pembeli untuk menyerahkan sabu-sabu dan ekstasinya. Dia hanya menyimpan benda tersebut di suatu tempat atau mapping di sekitar wilayah Kecamatan Wanaraja, Sucinaraja, dan Karangpawitan. 

"Dari jasanya mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi, TW mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari GS dan Rp2 juta dari TS. Selain itu, TW juga suka mendapatkan upah berupa sabu-sabu khusus untuk dikonsumsinya," katanya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x