Liburan ke Pangandaran? Cek Dulu Retribusi Parkir Terbaru yang Berlaku 5 Januari 2024

- 9 Januari 2024, 15:58 WIB
Ilustrasi tempat parkir di Pangandaran. Mulai 5 Januari 2024, Pemkab Pangandaran menetapkan tarif parkir baru.
Ilustrasi tempat parkir di Pangandaran. Mulai 5 Januari 2024, Pemkab Pangandaran menetapkan tarif parkir baru. /Pixabay.com/Igor Savaliev/

KABAR PRIANGAN – Masyarakat yang berminat untuk berlibur akhir pekan ke Pangandaran perlu mengetahui juga tarif retribusi parkir di kawasan objek wisata di Pangandaran. Pemerintah daerah setempat telah menetapkan tarif retribusi parkir terbaru yang diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

Tarif parkir terbaru tersebut dibagi menjadi 2 yaitu di wilayah 1 yaitu berupa wilayah objek wisata dan wilayah 2 yaitu diluar objek wisata. Besaran tarif juga dibedakan menjadi 2, yaitu parkir khusus dan parkir di tepi jalan umum. Parkir khusus yaitu tempat parkir yang menggunakan palang parkir (gate otomatis) dengan mesin otomatis secara digital.

Berikut ini besaran tarifnya:

1.Tarif Parkir Khusus

-Roda dua Rp5.000

-Roda empat Rp10.000

-Bus kecil (elf, hiace, dan sejenisnya) Rp25.000

-Bus sedang Rp50.000

-Bus besar Rp75.000

Baca Juga: Akses Jalan Utama Tempat Wisata Pantai Pangandaran Banjir, Warga: 'Bapa mah Isin Ningalina

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x