Liburan ke Pangandaran? Cek Dulu Retribusi Parkir Terbaru yang Berlaku 5 Januari 2024

- 9 Januari 2024, 15:58 WIB
Ilustrasi tempat parkir di Pangandaran. Mulai 5 Januari 2024, Pemkab Pangandaran menetapkan tarif parkir baru.
Ilustrasi tempat parkir di Pangandaran. Mulai 5 Januari 2024, Pemkab Pangandaran menetapkan tarif parkir baru. /Pixabay.com/Igor Savaliev/

2.Tarif parkir di tepi jalan umum (berlaku untuk satu kali parkir)

-Roda dua Rp3.000

-Mobil penumpang biasa Rp4.000

-Bus besar Rp5.000

Mengenai pemberlakuan tarif parkir terbaru ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah menyebutkan sudah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2023. Namun menurut Ghaniyy pemberlakuan ini masih dalam percobaan selama 6 bulan.

Tentang penetapan 2 wilayah parkir yaitu wilayah objek wisata dan non wisata dan perbedaan tarif parkir khusus dan di tepi jalan umum Ghaniyy menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Bocah Kelas II SD di Pangandaran Tewas Tenggelam, Begini Kronologinya Menurut Pengelola Kolam Renang

Tarif parkir di wilayah objek wisata nantinya misal di kantong parkir Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Pasar Ikan, Panggung Terbuka Pantai Barat dan di Lapang Ketapang Doyong Pantai Timur Pangandaran akan berbeda antara tarif parkir khusus dengan tarif parkir di tepi jalan umum. “Tarif parkir khusus, itu lebih mahal atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan parkir di tempat tepi jalan umum," ucap Ghaniyy dilansir dari Kabar-Pangandaran.com.

Untuk tarif parkir di tempat parkir khusus, hanya sekali bayar meskipun berpindah-pindah ke kantong parkir khusus lain. "Misalkan, bus besar bayar parkir khusus Rp75 ribu di Kampung Turis kemudian pindah ke Pasar Wisata, itu tidak bayar lagi," jelas Ghaniyy.

Begitu juga sebaliknya, saat mobil atau sepeda motor berpindah-pindah tempat parkir di tepi jalan umum di kawasan wisata maka mereka akan dikenakan tarif parkir tepi jalan umum lagi. Jadi jika pindah kawasan objek wisata lain harus tetap bayar.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x