Memprihatinkan, Lebih 30% APK Dipasang Melanggar Perda, Ratusan Baliho di Kecamatan Baregbeg Ciamis Dicopot

- 11 Januari 2024, 19:07 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis bersama Panwascam Baregbeg mencopot APK caleg berupa baliho yang melanggar ketertiban di kawasan Tanjakan Cikukulu, Jalan RE Martadinata, Desa/Kecamatan Baregbeg, Kamis 11 Januari 2024. Jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 228 lembar.*/Kabar Priangan/Endang SB
Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis bersama Panwascam Baregbeg mencopot APK caleg berupa baliho yang melanggar ketertiban di kawasan Tanjakan Cikukulu, Jalan RE Martadinata, Desa/Kecamatan Baregbeg, Kamis 11 Januari 2024. Jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 228 lembar.*/Kabar Priangan/Endang SB /

Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Penertiban APK K3 Pol PP Kabupaten Ciamis Budi Wahyono mengatakan, saat pelaksanaan penertiban APK tersebut di wilayah Kecamatan Baregbeg aman dan kondusif. “Untuk penertiban APK di Kecamatan Baregbeg, Alhamdulillah aman dan kondusif. Kami selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para pimpinan parpol, para caleg juga timnya," kata Budi.

Disampaikannya, setelah penertiban di wilayah Kecamatan Baregbeg, pihaknya bersama tim akan melanjutkan ke wilayah Kecamatan Cipaku sesuai surat permohonan Panwascam Cipaku. "Hari ini kami ada dua jadwal penertiban APK, pagi-pagi hingga Pukul 12.00 WIB di wilayah Panwascam Baregbeg yang dilanjutkan ke wilayah Panwascam Cipaku," ucap Budi.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah