Memprihatinkan, Lebih 30% APK Dipasang Melanggar Perda, Ratusan Baliho di Kecamatan Baregbeg Ciamis Dicopot

- 11 Januari 2024, 19:07 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis bersama Panwascam Baregbeg mencopot APK caleg berupa baliho yang melanggar ketertiban di kawasan Tanjakan Cikukulu, Jalan RE Martadinata, Desa/Kecamatan Baregbeg, Kamis 11 Januari 2024. Jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 228 lembar.*/Kabar Priangan/Endang SB
Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis bersama Panwascam Baregbeg mencopot APK caleg berupa baliho yang melanggar ketertiban di kawasan Tanjakan Cikukulu, Jalan RE Martadinata, Desa/Kecamatan Baregbeg, Kamis 11 Januari 2024. Jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 228 lembar.*/Kabar Priangan/Endang SB /

KABAR PRIANGAN - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 berupa baliho dicopot oleh petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baregbeg bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jumlah APK yang ditertibkan Kamis 11 Januari 2024 sebanyak 228 APK.

Menurut Ketua Panwascam Baregbeg, Derry Ridwan Maoshul, selama melakukan pengawasan dan penertiban sebanyak 30 persen lebih APK terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Misalnya tidak memiliki izin dari pemilik lahan.

Baca Juga: Mobil Pikap Tertabrak KA Pasundan di Karangkamulyan Ciamis, Seorang Meninggal, Tabung Gas Berserakan

“Alhamdulillah hari ini kami bekerja sama dengan Pol PP melaksanakan penertiban APK yang melanggar Perda K3 seperti tidak memiliki izin dari pemilik lahan serta APK yang dipasang pada pohon, tiang listrik atau tiang telepon," kata Derry di lokasi penertiban.

Derry menyebutkan, agenda tahap awal penertiban APK akan dilakukan sepanjang jalan jalur protokol mulai batas Ciamis Kota hingga batas wilayah Kecamatan Cipaku. "Kami melakukan penertiban mulai dari wilayah Desa Baregbeg," ujarnya.

Baca Juga: Contoh Surat Suara Caleg DPR RI Berserakan di Selokan Cidolog Ciamis, Warga: Tak Memberikan Contoh yang Baik

Derry pun mengimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi aturan pemasangan APK. Soalnya, jika ada APK yang melanggar aturan maka pihaknya akan bersikap tegas yakni ditertibkan atau dibongkar.

Bisa diambil 

Tapi sebaiknya sebelum ditertibkan atau dibongkar oleh Pol PP, pihak parpol melakukan penertiban atau pembongkaran APK sendiri. “Bila ada APK yang ditertibkan atau dibongkar, pihak partai atau caleg bisa mengambilnya lagi di Sekretariat Panwascam Baregbeg,” kata Derry.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Ciamis, 2 Rumah di Rancah dan Cisaga Ambruk Serta Tertimpa Pohon Tumbang

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x