Bawaslu Garut Sebut Pemasangan Baliho Bacaleg tak Melanggar Aturan Tahapan Pemilu

- 3 April 2023, 18:50 WIB
Salah satu baliho bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Garut terpasang di wilayah perkotaan.
Salah satu baliho bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Garut terpasang di wilayah perkotaan. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten mulai terlihat terpasang di beberapa titik dikawasan perkotaan Garut. Meski begitu, pemasangan baliho tersebut tidak menyalahi aturan dalam tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Dr.Hj. Ipa Hapsiah Yakin menyampaikan, pemasangan baliho tersebut masuknya disosialisasi.

"Masalah baliho itu masuknya di sosialisasi, karena kita belum masuk ke tahapan Pemilu yakni daftar pencalonan sementara, karena pendaftaranya saja belum. Pendaftaran ke KPU dan nanti ditetapkan oleh KPU. Seperti daftar calon tetapnya, daftar calon sementaranya itu nanti yang menetapkan KPU. Kita belum masuk ke tahapan itu," kata Ipa Hapsiah Yakin, di Kantor Bawaslu, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: PHRI Garut Siapkan 210 Ekor Domba untuk Pecahkan Rekor Muri

Ia menuturkan, pemasangan baliho-baliho tersebut memang tidak menyalahi aturan dalam tahapan-tahapan Pemilu. Karena hal tersebut masuk ke ranah sosialisasi tentang Pemilu. 

"Nah kalaupun nanti dalam pemasangan baliho tersebut tidak tepat pada penempatanya, maka yang berhak menindaknya adalah Satpol PP. Karena itu urusanya ada di Perda K3 Artinya bukan urusan Bawaslu," ucapnya.

Pada intinya, kata Ipa, pemasangan baliho oleh bakal calon itu masuknya kepada sosialisasi, jadi masih bisa selama belum masuk kepada tahapan pendaftaran KPU. 

Baca Juga: Kapal Ikan Tanpa Awak Terdampar di Pantai Santolo, Garut

"Lagipula dalam baliho tersebut tidak ada ajakan-ajakan, itu hanya foto dan mensosialisasikan diri dan di sana juga masih bakal calon belum pasti apakah nanti dia itu akan jadi daftar calon sementara (DCS) atau jadi daftar calon tetap (DCT) kan belum tentu. Jadi intinya pemasangan baliho tersebut boleh-boleh saja, karena masuknya ke sosialisasi termasuk sosialisasi di media juga boleh-boleh saja," ujar Ipa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, selain baliho terpasang di pinggiran jalan juga dipasang di billboard di atas jalan protokol di wilayah perkotaan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x