Warga Garut Selewengkan BBM Bersubsidi Gunakan Mobil Hasil Modifikasi

- 14 Januari 2024, 18:41 WIB
Petugas penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut memeriksa GP (30),  tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Petugas penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut memeriksa GP (30), tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Penyesalan dirasakan GP, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Pria berusia 30 tahun ini harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang ingin mendapatkan keuntungan besar tapi caranya melanggar hukum. 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyebutkan belum lama ini pihaknya berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah. Seorang pelaku serta sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan. 

Ia menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka GP dilakukan Jumat, 12 Januari 2024) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: DPC PPP Garut Gelar Istighosah untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Tersangka ditangkap dari rumahnya yang juga tempat jualan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang oleh petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut.  

"Penangkapan terhadap GP bermula dari adanya laporan salah satu warga dengan tuduhan dugaan niaga bahan bakar minyak atau bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan laporan tersebut ternyata benar," ucap Ari, Minggu, 14 Januari 2024.

Menurut Ari, hasil penyelidikan diketahui setiap harinya tersangka melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 450 liter di salah satu pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Garut. Dalam jangka waktu sepekan, tersangka rata-rata mendapatkan 1.350 liter pertalite. 

Baca Juga: Tawarkan View yang Instagramable, 3 Tempat Wisata Alam Hits di Garut Ini Cocok Dijadikan Lokasi Prewedding

Tersangka, tutur Ari, melakukan aksinya dengan cara merakit atau memodifikasi tanki bensin mobilnya yang biasa digunakan saat membeli BBM. Tersangka memasang selang dari tanki bensin mobil yang disambungkan melalui mesin pompa air yang disambung melalui accu.

Diungkapkan Ari, selanjutnya dari BBM yang disedot oleh mesin pompa masuk lalu dialirkan melalui selang ke dalam jerigen yang sudah disiapkan dalam kendaraan. Tersangka memasukan BBM jenis pertalite tersebut ke dalam 15 jerigen dengan kapasitas 30 liter per jerigennya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x