Warga Garut Selewengkan BBM Bersubsidi Gunakan Mobil Hasil Modifikasi

- 14 Januari 2024, 18:41 WIB
Petugas penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut memeriksa GP (30),  tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Petugas penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut memeriksa GP (30), tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite. /kabar-priangan.com/DOK/

"BBM itu dibeli tersangka dari SPBU dengan harga Rp10.000 per liter dan kemudian dijual dengan harga Rp11.200 per liter. Setiap bulannya tersangka memperoleh keuntungan rata-rata Rp4 juta hingga Rp5 juta dari bisnis haramnya tersebut", katanya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Jalan Tertutup Longsor di Garut Bisa Dilalui Kendaraan Lagi

Menurut Ari, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalani bisnis haram tersebut selama 8 bulan. Ada pun keuntungan yang didapatkannya selama 8 bulan mencapai Rp32 juta. 

Ari mengatakan, tidak hanya tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Mitsubishi Kuda nomor polisi Z 1046 DH warna hitam, serta 15 jerigen berisikan BBM jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter.

Selain itu ada juga 1 galon air mineral berisikan 15 liter pertalite dan 1 buah mesin pompa DC 12v yang merupakan pompa khusus untuk bensin solar.

Baca Juga: Polisi Pastikan Jalan Tertutup Longsor di Garut Bisa Dilalui Kendaraan Lagi

Lebih jauh dijelaskan Ari, untuk diketahui penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liqusfied petroleum gas yang disubsidi telah diberikan penugasan pemerintah sebagaimana telah diatur/dimaksud pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah