Spanduk Komersial di Sumedang Ditertibkan Satpol PP

- 15 Januari 2024, 17:08 WIB
Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penertiban spanduk komersial yang melanggar aturan.
Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penertiban spanduk komersial yang melanggar aturan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, tertibkan 38 spanduk dan banner komersial, yang terpasang di wilayah Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Selain telah habis masa pajaknya, puluhan spanduk dan banner yang ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang ini, kedapatan melanggar lokasi pemasangannya. 

Seperti disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah, usai melakukan penertiban spanduk komersial.

Baca Juga: Lahan Kritis di Kaki Gunung Geulis Jatinangor Sumedang Ditanami Pohon

"Spanduk dan banner yang kami tertibkan itu adalah yang telah habis masa pajaknya, dan yang salah penempatan atau lokasi pemasangannya," kata Hilman. 

Hilman menyebutkan, penertiban spanduk yang dilakukan Satpol PP ini, telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

Serta Perbup Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Persaingan antar Caleg di Sumedang Jelang Pemilu 2024 Meningkat"

Jumlah spanduk yang telah kami tertibkan hari ini, totalnya ada 38 buah. Semuanya spanduk dan bender komersial yang kami tertibkan ini, dinilai melanggar Perbup," tutur Hilman. 

Hilman menuturkan, puluhan spanduk yang telah diterbitkan tersebut, sekarang telah diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x