Parpol di Sumedang Diminta untuk menertibkan APS dan APK sendiri

- 21 Oktober 2023, 14:17 WIB
Rapat kerja Bawaslu Sumedang dan Satpol PP untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Partai politik peserta pemilu diluar jadwal tahapan kampanye Pemilu.
Rapat kerja Bawaslu Sumedang dan Satpol PP untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Partai politik peserta pemilu diluar jadwal tahapan kampanye Pemilu. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyepakati untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) partai politik peserta Pemilu diluar jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024, pada Kamis 26 Oktober 2023 mendatang.

Kesepakatan penertiban APS itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal seusai melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan dan Penertiban APS Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Jumat 20 Oktober 2023 Kemarin.

Rizal mengatakan, rapat kerja teknis pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu Tahun 2024 ini dilaksanakan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya telah melaksanakan rapat serupa bersama dengan Bawaslu, Dishub dan Parpol peserta Pemilu.

Baca Juga: Berikut 4 Rekomendasi Martabak Favorit Warga Kota Sumedang Cocok Dinikmati Bersama Keluarga

Dimana hasil rapat kerja yang pertama, lanjut Rizal, pihaknya bersama Bawaslu dan Dishub telah memberikan waktu selama 7 hari kepada Parpol peserta Pemilu untuk menertibkan secara sendiri.

"Pada rapat kerja pertama yang diikuti langsung oleh perwakilan Parpol peserta Pemilu. Kami sepakat memberikan waktu selama 7 hari untuk menertibkan secara sendiri. Namun, kenyataannya di lapangan masih saja terdapat APS yang melanggar belum ditertibkan," katanya.

Rizal menyampaikan pihaknya bersama Bawaslu dan Dishub melakukan rapat kerja kedua dalam rangka teknis pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: 5 Cafe di Sumedang yang Hits dan Instagramable, Cocok Buat Anak Muda yang Suka Hunting Foto Sambil Kulineran!

Rizal menyebutkan ada beberapa poin yang disepakati dari rapat kerja yang dilakukan pada hari ini. Yang pertama, terkait pemahaman dan menyamakan persepsi atas APS yang sesuai dengan Pasal 79, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pada pasal 79 itu disebutkan bahwa APS merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik berupa Bendera Partai Politik dan Nomor Urut pada masa sebelum kampanye dan alat peraga kampanye," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x