KABAR PRIANGAN - Para petugas di jajaran pemasyarakatan kini dituntut ikut terlibat dalam proses ajudikasi, bukan hanya berperan setelah adanya putusan pengadilan dalam penanganan warga binaan. Hal ini merupakan salah satu dampak dari adanya perubahan dari Undang-undang Pemasyarakatan Tahun 2021 menjadi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hal itu diungkapkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, saat ditemui seusai kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan yang dilaksanakan di ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu, 17 Januari 2024.
Kegiatan tersebut diikuti ratusan petugas Pemasyarakatan baik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) se wilayah Priangan Timur.
Baca Juga: Satpol PP Garut Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Dikatakan Nugroho, penguatan terkait tupoksi Pemasyarakatan itu sangat penting disampaikan kepada para petugas dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan signifikan dalam undang-undang tersebut.
Salah satu aspek yang ditekankan dalam pengarahan ini adalah pergeseran paradigma dalam penanganan warga binaan.
"Dulu, petugas pemasyarakatan hanya berperan setelah adanya putusan pengadilan. Namun setelah adanya perubahan undang-undang, mereka bahkan terlibat dalam proses ajudikasi terhadap warga binaan," ujar Nugroho.
Baca Juga: Polres Garut Periksa Kesehatan Petugas Pelipat Surat Suara KPU
Disebutkannya, Undang-undang nomor 22 tahun 2022 menuntut para petugas pemasyarakatan untuk memahami secara mendalam perubahan tersebut dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.
Apalagi saat ini Kapolri, Kejagung, dan Mahkamah Agung berusaha untuk menyelesaikan beberapa perkara tanpa melibatkan persidangan.